Share Media

Media berbagi untuk umum seputar aplikasi, game, pendidikan, tips dan trik serta cerita pendek.

Search This Blog

Friday 19 January 2018

Materi lengkap tentang badan Usaha

1. Pengertian badan usaha
Badan usaha adalah sebuah kesatuan yuridis yang terdiri atas beberapa faktor produksi yang tujuannya untuk mencari laba atau keuntungan.Dalam mendirikan suatu badan usaha,ada beberapa hal yang harus diperhatikan atau dipertimbangkan sebagai berikut ini;
1. Barang atau jasa yang akan dijual
2. Strategi pemasaran barang atau jasa yang akan diperjualkan
3. Menentukan harga pokok dan harga jual barang atau jasa yang akan diperjualkan
4. Pembelian terkait dengan bahan baku barang yang akan diproduksi dan diperjualkan
5. Kebutuhan tenaga kerja
6. Membuat sebuah organisasi
7. memilih jenis badan usaha

2. Perbedaan badan usaha
Dari sekian banyak badan usaha atau beberapa badan usaha,tidak semua badan usaha tersebut berbadan hukum, akan tetapi ada juga yang tidak berbadan hukum. Lalu apa perbedaan antara badan usaha yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum
1. Badan usaha yang berbadan hukum
Badan usaha yang berbadan hukum adalah sebuah badan usaha yang subjek hukumnya adalah badan usaha tersebut. Sebuah badan usaha yang berbadan hukum jelas dapat dilihat dari harta atau aktiva yang terpisah dari anggotanya. Badan usaha yang termasuk badan hukum yaitu perusahaan negara,Perum,perseroan terbatas, dan lainnya.
2. Badan usaha yang tidak berbadan hukum
Badan usaha yang tidak berbadan hukum ini subjek hukumnya adalah pengurus dari badan usaha tersebut.badan usaha yang tidak berbadan hukum ini hartanya menyatu dengan harta para anggotanya.yang termasuk badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah Cv,firma dan lainnya.

3. Jenis-Jenis Badan Usaha
A. Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara (BUMN) adalah sebuah badan usaha yang modal atau aset kekayaannya berasal atau milik pemerintah.status atau jabatan dari orang-orang yang berkerja di badan usaha milik negara adalah pegawai.Badan usaha milik negara ini terdiri dari 3 macam yaitu;
1) Perum
Perusahaan umum atau yang biasa disebut perum adalah sebuah perusahaan atau badan usaha milik negara yang modalnya berasal dari pemerintah atau negara.
2) Perjan
Perjan (perusahaan jawatan) adalah badan usaha yang modalnya berasal dari pemerintah atau negara.badan usaha Perjan ini berorientasi pada pelayanan masyarakat, sehingga perjan ini selalu mendapat kerugian.saat ini tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model atau bentuknya seperti Perjan karena biaya atau modalnya terlalu besar.contoh perusahaan yang berubah bentuknya adalah PJKA (perusahaan Jawatan kereta api) menjadi PT KAI.
3) Persero
Persero adalah sebuah badan usaha  milik negara yang didirikan untuk mendapatkan laba atau keuntungan.selain itu persero juga berorientasi pada pelayanan masyarakat umum.badan usaha persero ini modalnya sebagai atau seluruhnya dari negara,dan dipisahkan dalam bentuk saham.
B. Badan Usaha Milik Swasta
Badan usaha milik swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh individu atau sekelompok orang .modal dari badan usaha milik Swasta ini dimodali oleh individu atau sekelompok orang yang mendirikan badan usaha tersebut. Badan Usaha Milik Swasta ini dapat dibedakan menjadi empat macam yaitu;
1) Firma
Firma adalah sebuah badan usaha atau persekutuan yang menjalankan usaha untuk mendapatkan laba atau keuntungan.anggota firma terdiri dari dua orang atau lebih, anggota firma ini mempunyai tanggung jawab masing-masing (tidak terbatas). apabila persekutuan firma ini mendapat laba, maka laba tersebut akan dibagi sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan saat mendirikan firma.
2) Perusahaan Persekutuan
Perusahaan Persekutuan adalah sebuah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih,dalam bentuk kerjasama dengan tujuan menghasilkan laba atau keuntungan.
3) Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer adalah sebuah badan usaha atau persekutuan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih.persekutuan ini mempunyai 3 jenis yaitu; CV dengan saham,CV diam-diam,dan CV terang-terangan.
4) Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas adalah sebuah badan usaha yang didirikan oleh dua atau lebih, dimana anggota atau pemiliknya mempunyai kewenangan atau tanggung jawab yang terbatas. Badan usaha ini ada yang berbadan hukum dan ada yang tidak berbadan hukum.
C. Koperasi
Koperasi adalah sebuah badan usaha yang didirikan berlandaskan asas-asas kekeluargaan.koperasi ini jenis badan usaha yang terdiri dari sekolompok orang atau badan hukum.
D. Yayasan
Yayasan adalah sebuah badan usaha, akan tetapi bukan merupakan perusahaan, karena yayasan tidak bertujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan.tujuan didirikannya yayasan adalah untuk melayani masyarakat seperti layanan kesehatan, pendidikan dan lainnya.

4. Bentuk kerjasama usaha
a) kartel
Kartel adalah Kerjasama beberapa perusahaan yang sejenis dengan perjanjian tertentu atau yang telah disepakati.
b) trust
Trust adalah Kerjasama beberapa perusahaan yang membentuk menjadi satu perusahaan.
c) sindikat
Sindikat adalah Kerjasama antara beberapa pihak untuk melakukan suatu pekerjaan atau proyek.
d) join venture
Join venture Kerjasama yang dilakukan oleh beberapa perusahaan,dan memodali untuk berdirinya suatu perusahaan baru .

No comments:

Post a Comment