Share Media

Media berbagi untuk umum seputar aplikasi, game, pendidikan, tips dan trik serta cerita pendek.

Search This Blog

Friday 15 December 2017

Materi utang pajak

Utang pajak adalah pajak yang harus atau wajib di bayar termasuk sanksi administrasi baik itu bunga,denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya.

Timbulnya utang pajak
1.teori materil
Dalam teori materil menyatakan bahwa utang pajak timbul diakibatkan karena adanya undang-undang pajak dalam mana telah memenuhi syarat tatbestand yang dimana syarat tatbestand terdiri dari keaadan,perbuatan atau peristiwa tertentu sehingga tidak memerlukan campur tangan pejabat pajak untuk menerbitkan suatu Surat Ketetapan Pajak

2.teori formil
dalam teori formil ini menyatakan bahwa timbulnya utang pajak bukan karena adanya undang-undang aja jadi walaupun telah dipenuhi fbn karena pejabat pajak belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak maka belum timbul utang pajak

berakhirnya utang pajak
1.Pembayaran
2.Pembayaran secara lain
3.Kompensasi
4.Peniadaan
5.Pembebasan
6.Dadaluarsa

Penagihan pajak
1.surat teguran
Surat keterangan merupakan tindakan awal dari pelaksanaan penagihan pajak dan pelaksanaannya harus dilakukan sebelum dilanjutkan dengan penerbitan SP.
2.surat paksa
Surat paksa adalah Surat Perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak
3.penyitaan
Penyitaan adalah tindakan yang dilakukan oleh petugas pajak atau jurusita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak yang di mana barang yang disita tersebut bisa dijadikan sebagai jaminan untuk melunasi hutang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.lelang
Lelang adalah suatu endapan penjualan dimuka umum yang dipimpin oleh pejabat lelang dengan cara memberikan penawaran harga secara terbuka atau tertutup yang didahului pengumuman lelang.
5.hak mendahulu pajak
Hak mendahulu pajak adalah suatu hak bagi negara untuk mendapatkan pelunasan terlebih dahulu atau sebutan yang dimiliki oleh seseorang wajib pajak yang didahulukan dari berbagai macam utama yang dimiliki terhadap kreditu lainnya.
6.pencegahan
Pencegahan adalah suatu larangan yang bersifat sementara terhadap seorang penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah kesatuan republik indonesia berdasarkan alasan tertentu dan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
7.gugatan
Suatu pelaksanaan penagihan pajak yaitu upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak dan kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam undang-undang yang bersangkutan.

No comments:

Post a Comment