KATA PENGANTAR
Rasa syukur yang sebesar besarnya kami
sampaikan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya
makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini
kami membahas tentang “Audit Plan, Audit Program, Audit Procedures, Audit
Teknik, Risiko Audit Dan Materialitas”.
Makalah ini dibuat
dalam rangka memperdalam pemahaman kita mengenai materi pemeriksaan akuntansi
khususnya Bab yang kami bahas agar nantinya kita dapat memahami apa itu
konsumen, apa itu audit plan, audit program, audit procedures, audit teknik,
risiko audit dan materialitas.
Dalam menulis makalah ini kami telah berusaha
semaksimal mungkin untuk menjadikan dan menyajikan materi ini agar lebih
menarik,mudah dibaca,dan mudah dimengerti. Selamat membaca dan semoga sukses.
DAFTAR ISI
COVER............................................................................................................................. i
KATA PENGANTAR.................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................... 1
1.1.Latar
Belakang...................................................................................................... 1
1.2.Rumusan
Permasalahan......................................................................................... 2
1.3.Tujuan
................................................................................................................... 2
BAB II ISI DAN PEMBAHASAN................................................................................ 3
3.1.
Audit Plan (Perencanaan Pemeriksaan)........................................................ ....... 3
3.2.
Audit Program...................................................................................................... 4
3.3.
Audit Procedures dan Audit Teknik.................................................................... 7
3.4.
Risiko Audit dan Materialitas.............................................................................. 8
BAB III PENUTUP...................................................................................................... 14
4.1.
Kesimpulan......................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................... 15
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Auditing merupakan suatu pemeriksaan
yang dilakukan secar kritis dan sistematis, oleh pihak yang indeoenden terhadap
laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan
pembukuan dan bukti-bukti pendukunnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan
pendapatan mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Dalam melakukan pemeriksaannya,
akuntan publik berpedoman pada standar professional akuntan public ( di USA:
Generally Accepted Auditing Standards ), menaati kode etik IAI dan aturan etika
profesi akuntan public serta mematuhi standar pengendalian mutu.Agar
pemeriksaan dapat dilakukan secara sistematis, akuntan publik harus
merencanakan pemeriksaannya sebelum proses pemeriksaan dimulai, dengan membuat
apa yang disebut rencana pemeriksaan ( audit plan ). Dalam audit plan antara
lain dicantumkan kapan pemeriksaan dimulai, berapa lama jangka waktu
pemeriksaan diperkirakan, kapan laporan harus selesai, berapa orang audit staf
yang ditugaskan, masalah-maslah yang diperkirakan akan dihadapi di bidang
auditing, akuntansi (accounting), perpajakan dan lain-lain. Selain itu dalam
audit plan , akuntan publik harus menetapkan batas materialitas dan
memperhitungkan resiko audit.
Selain audit plan, terdapat jenis
audit lain seperti audit program, audit procedures dan audit teknik, serta
resiko audit dan materialitas. Audit program membantu auditor dalam memberikan
perintah kepada asisten mengenai pekerjaan yang harus dilaksanakan. Dan audit
procedures dilakukan dalam rangka mendapatkan bahan-bahan bukti ( audit
avidence ) yang cukup untuk mendukung pendapat auditor atas kewajaran laporan
keuangan, serta risiko audit dan materialitas dalam PSA No. 25 diberikan
pedoman bagi auditor dalam mempertimbangkan risiko dan materialitas pada saat
perencanaan dan pelaksaan audit atas laporan keuangan berdasarkan standar
auditing yang ditetapkan ikatan akuntan Indonesia.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang diajukan adalah sebagai
berikut :
·
Apa
yang dimaksud dengan audit plan (perencanaan pemeriksaan) ?
·
Apa
yang dimaksud dengan audit program ?
·
Apa
yang dimaksud dengan audit procedures dan audit teknik ?
·
Apa
saja risiko audit dan materialitas ?
1.3.
Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas
tujuan dari penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Memahami apa yang dimaksud dengan audit plan (
perencanaan pemeriksaan)
2. Memahami
apa yang dimaksud dengan audit program
3. Memahami
apa yang dimaksud dengan audit procedures dan audit teknik
4. Mengetahui apa saja risiko audit
dan materialitas
BAB
II
ISI
DAN PEMBAHASAN
Perencanaan dan supervisi
berlangsung terus-menerus selama audit, dan prosedur yang berkaitan sering kali
tumpang tindih (overlap). Audior sebagai penanggung jawab akhir dapat
mendelegasikan sebagian fungsi perencanaan dan supervise auditnya kepada staf
lain dalam kantor akuntannya (asisten).
Perencanaan audit meliputi
pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit yang diharapkan.
Sifat, luas, dan saat perencanaan bervariasi dengan ukuran dan kompleksitas
suatu usaha, pengalaman mengenai satuan usaha, dan pengetahuan tentang bisnis
satuan usaha. Dalam perencanaan audit, auditor harus mempertimbangkan antara
lain:
a. Masalah yang berkaitan dengan bisnis
satuan usaha tersebut dan industry dimana satuan usaha tersebut beroperasi
didalamnya.
b. Kebijakan dan prosedur
akuntansi satuan usaha tersebut
c. Metode yang digunakan oleh satuan
usaha tersebut dalam mengolah informasi akuntansi yang signifikan, termasuk
penggunaan organisasi jasa dari luar untuk mengolah informasi akuntansi pokok
perusahaan
d. Penetapan tingkat resiko
pengendalian yang direncanakan
e. Pertimbangan awal tentang tingkat
meterialitas untuk tujuan audit
f. Pos laporan keuangan yang mungkin
memerlukan penyesuaian (adjustment)
g. Kondisi yang mungkin memerlukan
perluasan atau pengubahan pengujian audit, seperti resiko kekeliruan dan
ketidakberesan yang material atau adanya transaksi antar pihak-pihak yang
mempunyai hubungan istimewa
h. Sifat laporan audit yang diharapkan
akan diserahkan kepada pemberi tugas (sebagai contoh, laporan audit tentang
laporan keuangan konsolidasi, laporan khusus untuk menggambarkan kepatuhan
klien terhadap kontrak/perjanjian).
Prosedur yang dapat dipertimbangkan
oleh auditor dalam perencanaan dan supervise biasanya mencakup review terhadap
catatan auditor yang berkaitan dengan satuan usaha dan diskusi dengan staf lain
dalam kantor akuntan dan pegawai satuan usaha tersebut. Contoh prosedur
tersebut meliputi :
a. Mereview arsip korespondensi, kertas
kerja, arsip permanen, laporan keuangan, laporan audit tahun lalu.
b. Membahas masalah-masalah yang
berdampak terhadap audit dengan staf kantor akuntan yang bertanggung jawab atas
jasa non audit bagi satuan usaha.
c. Mengajukan pertanyaan terhadap
perkembangan bisnis saat ini yang berdampak terhadap satuan usaha.
d. Membaca laporan keuangan interim
tahun berjalan.
e. Membicarakan tipe, luas, dan waktu
audit dengan manajemen, dewan komisaris, atau komite audit.
f. Mempertimbangkan dampak
diterapkannya pernyataan standar akuntansi dan standar auditing yang ditetapkan
Ikatan Akuntan Indonesia, terutama yang baru.
g. Mengkoordinasi bantuan dari pegawai
satuan usaha dalam penyiapan data.
h. Menentukan luasanya keterlibatan
jika ada konsultan, spesialis, dan auditor intern.
i.
Membuat
jadwal pekerjaan audit ( time schedule).
j.
Menentukan
dan mengkoordinasikan kebutuhan staf audit
k. Melaksanakan diskusi dengan pihak
pemberi tugas untuk memperoleh tambahan informasi tentang tujuan audit
yang akan dilakasanakan sehingga auditor dapat mengantisipasi dan memberikan
perhatian terhadap hal-hal yang berkaitan yang dipandang perlu.
Agar dapat membuat perencanaan audit
dengan sebaik-baiknya, auditor harus memahami bisnis klien dengan
sebaik-baiknya (understanding client business), termasuk sifat dan jenis usaha
klien, struktur organisasinya, struktur permodalan, metode produksi, pemasaran,
distribusi dan lain-lain.
Pengetahuan mengenai bisnis satuan
usaha biasanya diperoleh auditor melalui pengalaman dengan satuan usaha atau
industrinya serta dari pengajuan pertanyaan kepada pegawai perusahaan. Kertas
kerja audit dari tahun sebelumnya dapat berisi informasi yang bermanfaat
mengenai sifat bisnis, struktur organisasi, dan karateristik operasi, serta
auditor adalah publikasi yang dikeluarkan oleh industry, laporan keuangan
satuan usaha lain dalam industry, buku teks, majalah, dan perorangan yang
memiliki pengetahuan mengenai industry.
Pengetahuan
tentang bisnis klien, membantu auditor dalam :
a. Mengidentifikasikan bidang yang
memerlukan pertimbangan khusus.
b. Menilai kondisi yang didalamnya data
akuntansi yang dihasilkan, diolah, di-review dan dikumpulkan dalam organisasi.
c. Menilai kewajaran estimasi, seperti
penilaian atas persediaan, depresiasi, penyisihan piutang ragu-ragu persentase
penyelesaian kontrak jangka panjang.
d. Menilai kewajaran representasi
manajemen
e. Mempertimbangkan kesesuaian standar
akuntansi yang diterapkan dan kecukupan pengungkapanya.
Supervisi mencakup pengarahan usaha
asisten yang terkait dalam pencapaian tujuan audit dan menentukan apakah tujuan
tersebut tercapai. Unsur supervisi adalah memberikan instruksi kepada asisten,
tetap menjaga penyampaian informasi masalah-masalah penting yang dijumpai dalam
audit, me-review pekerjaan yang dilaksanakannya, dan menyelesaikan perbedaan
pendapat di antara staf audit kantor akuntan. Luasnya supervisi yang memadai
bagi suatu keadaan tergantung atas banyak faktor, termasuk kompleksitas masalah
dan kualifikasi orang yang melaksanakan audit.
Para asisten harus di beritahu
tanggung jawab mereka dan tujuan prosedur audit yang mereka laksanakan. Mereka
harus di beritahu hal-hal yang kemungkinan berpengaruh terhadap sifat, luas,
dan saat prosedur yang harus dilaksanakan, seperti sifat bisnis satuan usaha
yang bersangkutan dengan penugasan dan masalah-masalah akuntansi dan audit.
Auditor dengan tanggung jawab akhir untuk setiap audit harus mengarahkan
asisten untuk mengemukakan pertanyaan akuntansi dan auditing signifikan yang
muncul dalam audit sehingga auditor dapat menetapkan seberapa signifikan
masalah tersebut.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh
asisten harus direview untuk menentukan apakah pekerjaan tersebut telah
dilaksanakan secara memadai dan menilai apakah hasilnya sejalan dengan
kesimpulan yang disajikan dalam laporan audit.
Auditor harus menyusun Audit Plan,
segera setelah Engagement Letter disetujui oleh klien.
Isi dari Audit Plan mencakup :
1. Hal – hal mengenai klien
2. Hal – hal yang mempengaruhi klien
3. Rencana kerja auditor
1. Hal – hal mengenai klien :
a. Bidang usaha Klien, Alamat, Nomor
Telephon, faksimile dan lain-lain
b. Status Hukum Perusahaan ( berdasar akta Pendirian )
c. Accounting policy ( kebijakan akuntansi )
d. Neraca ( laporan posisi keuangan)
komparatif dan perbandingan penjualan Laba/Rugi tahun lalu dan sekarang.
Perbandingan antara Neraca tahun lalu dan Neraca tahun sekarang/ bulan terakhir
tahun sekarang agar diperoleh gambaran mengenai ukuran besar kecilnya
perusahaan.
e. Client contact yaitu mengenai nama
dari orang-orang yang akan sering dihubungi auditor misalnya:
·
Presiden Direktur
·
Controller, Chief Accountant
·
Dewan komisaris dan komite Audit
f. Accounting, Auditing & Tax
Problem, harus dijelaskan persoalan-persoalan yang ( mungkin) akan dihadapi
oleh klien, seperti:
·
Accounting
Problem, misalnya:
§ Perubahan metode pencatatan dari
menual ke computer
§ Revaluasi fixed asset
§ Perubahan metode atau tarif
penyusutan
·
Auditing
Problem, misalnya:
§ Hasil konfirmasi tahun lalu tidak
memuaskan
§ Perubahan accounting policy
·
Tax
Problem, misalnya:
§ Masalah restitusi, kekurangan
penyetoran
§ Adanya 2 pembukuan
2. Hal-hal yang mempengaruhi Klien, bisa didapat dari
majalah-majalah ekonomi/surat kabar, antara lain:Business News, ekonomi
keuangan Indonesia.
3. Rencana Kerja Auditor
Hal-hal
yang penting antara lain:
§ Staffing
§ Waktu Pemeriksaan
§ Jenis jasa yang diberikan
§ Bantuan-bantuan yang dapat diberikan
klien
§ Time Schedule
B.
Audit Program
Setelah audit plan disusun, tetapi
sebelum pemeriksaan lapangan dimulai, auditor harus menyusun audit program yang
merupakan kumpulan dari prosedur audit yang akan dijalankan dan dibuat secara
tertulis.
Audit program membantu auditor dalam
memberikan perintah kepada asisten mengenai pekerjaan yang harus dilaksanakan.
Audit program harus menggariskan
dengan rinci, prosedur audit yang menurut keyakinan auditor diperlukan untuk
mencapai tujuan audit.
Audit program yang baik harus
mencantumkan :
§ Tujuan pemeriksaan
§ Prosedur audit yang akan dijalankan
§ Kesimpulan pemeriksaan
Sebagian
KAP menggunakan audit program yang sudah distandarisasi dan digunakan di setiap
kliennya, sebagian lagi menggunakan audit program yang disusun sesuai kondisi
dan situasi di perusahaan (tailor made). Akan lebih baik jika audit program
dibuat terpisah untuk Compliance test dan substantive test.
C.
Audit Procedures Dan Audit Teknik
Audit Procedures adalah
langkah-langkah yang harus dijalankan oleh auditor dalam melaksanakan pemeriksaannya
dan sangat di perlukan oleh asisten agar tidak melakukan penyimpangan dan dapat
bekerja secar efisien dan efektif.
Audit procedures dilakukan dalam
rangka mendapatkan bahan-bahan bukti (audit avidence) yang cukup untuk
mendukung pendapat auditor atas kewajaran laporan keuangan
Untuk itu di perlukan audit teknik,
yaitu cara-cara untuk memperoleh audit evidence seperti : konfirmasi,
observasi, inspeksi, Tanya jawab (inquiry) dan lain-lain.
D.
Risiko Audit Dan Materialitas
Dalam PSA
No.25,diberikan pedoman bagi auditor dalam mempertimbangkan risiko dan
materialitas pada saat perencanaan dan pelaksanaan audit atas laporan keuangan
berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia :
1. Risiko
audit dan materialitas memengaruhi penerapan standar auditing,khususnya standar
pekerjaan lapangan dan standar pelaporan,serta tercemin dalam laporan audit
bentuk baku.Risiko audit dan materilitas,bersama dengan hal-hal lain,perlu
dipertimbangkan dalam menentukan sifat,saat dan luas prosedur audit serta dalam
mengevaluasi hasil prosedur tersebut.
2. Adanya
risiko audit diakui dengan pernyataan dalam penjelasaan tentang tanggung jawab
dan fungsi auditor independen yang berbunyi sebagai berikut: “Karena sifat
bukti audit dan karakteristik kecurangan,auditor dapat memperoleh keyakinan
memadai,bukti mutlak,bahwa salah saji material terdeteksi.Risiko audit adalah
risiko yang timbul karena auditor tanpa disadari tidak memodifikasikan
pendapatnya sebagaimana mestinya,atas suatu laporan keuangan yang mengandung
salah saji material.
3. Konsep
materialitas mengakui bahwa beberapa hal,baik secara individual atau
keseluruhan,adalah penting bagi kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku diindonesia,sedangkan beberapa hal lainnya
adalah tidak penting.Frasa “menyajikan secara wajar,dalam semua hal yang
material,sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di indonesia”
menunjukan keyakinan auditor bahwa laporan keuangan secara keseluruhan tidak
mengandung salah saji material.
4. Laporan
keuangan mengandung salah saji yang dampaknya,secara individual atau
keseluruhan,cukup signifikan sehingga dapat mengakibatkan laporan keuangan
tidak disajikan secara wajar,dalam semua hal yang material,sesuai dengan
standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.Salah saji dapat terjadi
sebagai akibat dari kekeliruan atau kecurangan.
5. Dalam
perencanaan audit,auditor berkepentingan dengan masalah-masalah yang mungkin
material terhadap laporan keuangan,auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan
dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai bahwaa salah
saji,yang disebabkan karena kekeliruan atau kecurangan,tidak material terhadap
laporan keuangan.
6. Istilah
kekeliruan berarti salah saji atau penghilangan yang tidak disengaja jumlah
atau pengungkapan dalam laporan keuangan.Kekeliruan mencakup:
a. Kesalahan
dalam pengumpulan atau pengolahan data yang menjaddi sumber penyusun laporan
keuangan.
b. Estimasi
akuntansi yang tidak masuk akal yang timbul dari kecerobohan atau salah tafsir
fakta.
c. Kekeliruan
dalam penerapan standar akuntansi yang berkaitan dengan jumlah klasifikasi,cara
penyajian atau pengungkapan.
7. Meskipun
kecurangan merupakan pengertian yang luas dari segi hukum,kepentingan auditor
secara khusus berkaitan dengan tindakan curang yang menyebabkan salah saji
material dalam laporan keuangan.Dua tipe salah saji yang relevan dengan
pertimbangan auditor dalam audit laporan keuangan salah saji yang timbul dari
kecurangan dalam pelaporan keuangan dan salah saji yang timbul dari perlakuan tidak
semestinya terhadap asset.Dua tipe salah saji ini dijelaskan lebih lanjut dalam
SA Seksi 316 (PSA No.32 dan PSA No.70).Pertimbangan atas kecurangan dalam audit
laporan keuangan.Faktor utama yang membedakan kecurangan dengan kekeliruan
adalah apakah tindakan yang mendasarinya yang berakibat pada salah saji dalam
laporan keuangan merupakan tindakan yang disengaja atau tidak disengaja.
8. Pada
waktu mempertimbangkan tanggung jawab auditor memperoleh keyakinan memadai
bahwa laporan keuangan bebas salah saji material,tidak ada perbedaan penting
antara kekeliruan dan kecurangan.Namun,terdapat perbedaan,dalam hal tanggapan
auditor terhadap salah saji yang terdeteksi.Umumnya kekeliruan yang
terisolasi,tidak material dalam pengolahan data akuntansi atau penerapan standar
akuntansi tidak signifikan terhadap audit.Sebaliknya,bila kecurangan
dideteksi,auditor harus mempertimbangkan implikasi integritas manajemen atau
karyawan dan kemungkinan dampaknya terhadap aspek audit.
9. Pada
waktu menyimpulkan apakah dampak salah saji,secara individual atau secara
gabungan,material,auditor biasanya harus mempertimbangkan sifat dan jumlah
dalam kaitannya dengan sifat dan jumlah pos dalam laporan keuangan disuatu
entitas mungkin tidak material bagi laporan keuangan entitas lain dengan ukuran
atau sifat yang berbeda.Begitu juga,apa yang material bagi laporan keuangan
entitas tertentu kemungkinan berubah dari satu periode ke periode yang lain.
10. Pertimbangan
auditor mengenai materialitas merupakan pertimbangan professional dan
dipengaruhi oleh persepsi auditor atas kebutuhan orang yang memiliki
pengetahuan memadai dan yang akan meletakkan kepercayaan terhadap laporan
keuangan.Pertimbangan mengenai materialitas yang digunakan oleh auditor
dihubungkan dengan keadaan sekitarnya dan mencakup pertimbangan kuantitatif
maupun kualitatif.Materialitas adalah besarnya informasi akuntansi yang apabila
terjadi penghilangan atau salah saji dilihat dari keadaan yang
melingkupinya,mungkin dapat mengubah atau mempengaruhi pertimbangan orang yang
meletakkan kepercayaan atas informasi tersebut.Definisi tersebut mengakui
pertimbangan materialitas dilakukan dengan menghitungkan keadaan yang
melingkupi dan perlu melibatkan baik pertimbangan kuantitatif maupun
kualitatif.
11. Auditor
harus mempertimbangkan risiko audit dan materialitas baik dalam:
a. Merencanakan
audit dan merancang prosedur audit,dan
b. Mengevaluasi
apakah laporan keuangan secara keseluruhan disajikan secara wajar,dalam semua
hal yang material,sesuai dengan stndar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Auditor harus
mempertimbangkan risiko audit dan materialitas untuk hal yang disebutkan pada
butir (a) untuk memperoleh bukti audit kompeten yang cukup dan sebagai dasar
memadai untuk mengevaluasi laporan keuangan untuk butir (b).
12. Auditor
harus merencanakan auditnya sedemikian rupa,sehingga risiko audit dapat
dibatasi pada tingkat yang rendah,yang menurut pertimbangan
profesionalnya,memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan.Risiko
audit dapat ditentukan dalam ukuran kuantitatif atau kualitatif.
13. Dalam
merencanakan audit,auditor harus menggunakan pertimbangan dalam menentukan
tingkat risiko audit yang cukup rendah dan pertimbangan awal mengenai tingkat
materialitas dengan suatu cara yang diharapkan,dalam keterbatasan bawaan dalam
proses audit,dapat memberikan bukti audit yang cukup untuk mencapai keyakinan
memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.Tingkat
materialitas mencakup tingkat yang menyeluruh untuk masing-masing laporan
keuangan pokok,namun,karena laporan keuangan saling berhubungan,dan sebagaian
besar prosedur audit berhubungan dengan lebih dari satu jenis laporan
keuangan,agar efisien,untuk tujuan
14. Auditor merencanakan audit untuk
mencapai keyakinan memadai guna mendeteksi salah saji yang diyakini jumlahnya
cukup besar, secara individual atau keseluruhan yang secara kuantitatif
berdampak material terhadap laporan keuangan. Walaupun auditor harus waspada
terhadap salah saji yang mungkin material secara kuantitatif, pada umumnya
adalah tidak praktis untuk merancang prosedur pendeteksiannya. SA Seksi 326
(PSA No. 07) , Bukti audit paragraph 20 menyatakan bahwa, “ auditor pada
hakikatnya bekerja dalam batas-batas ekonomi, agar mempunyai manfaat ekonomi,
pendapat auditor harus dirumuskan dalam jangka waktu dan biaya yang wajar”.
15. Dalam situasi tertentu, untuk
perencanaan audit, auditor mempertimbangkan materialitas sebelum laporan
keuangan yang akan di auditnya selesai di susun. Dalam situasi lain, namun ia
mungkin menyadari bahwa laporan tersebut masih memerlukan modifikasi yang
signifikan. Dalam kedua keadaan tersebut, pertimbangan awal auditor
tentang materialitas mungkin didasarkan atas laporan keuangan interim
entitas tersebut yang disatukan atau laporan keuangan tahunan satu priode atau
lebih sebelumnya, asalkan ia pengaruh perubahan besar dalam entitas tersebut
(contoh merger) dan perubahan lain yang relevan dalam perekonomian secara
keseluruhan atau industry yang merupakan tempat entitas tersebut berusaha.
16. Pada tingkat saldo akun atau
golongan transaksi, resiko audit terdiri ats (a) resiko yang meliputi resiko
bawaan (inherent risk) dan resiko pengendalian (control risk) bahwa saldo akun
atau golongan transaksi mengandung salah saji ( disebabkan oleh kekliruan atau
kecurangan ) yang dapat menjadi material terhadap laporan keuangan apabila
digabungakan dengan salah saji pada saldo akun atau golongan transaksi lainnya,
dan (b) resiko deteksi (detection risk) bahwa auditor tidak akan mendeteksi
salah saji tersebut. Penjelasan berikut menjelaskan resiko audit dalam konteks
tiga komponen resiko di atas. Cara yang digunakan auditor untuk
mempertimbangkan komponen tersebut dan kombinasinya melibatkan pertimbangan
professional auditor tergantung pada pendekatan audit yang dilakukannya.
17. Resiko bawaan dan resiko
pengendalian berbeda dengan resiko deteksi. Kedua resiko yang disebut terdahulu
ada, terlepas dari dilakukan atau tidaknya audit atas laporan keuangan,
sedangkan resiko deteksi berhunbungan dengan prosedur audit dan dapat di ubah
oleh keputusan auditor itu sendiri. Resiko deteksi mempunyai hubungan yang
terbalik dengan resiko bawaan dan resiko pengendalian. Semakin kecil resiko
bawaan dan resiko pengendalian yang diyakini oleh auditor, semakin besar resiko
deteksi yang dapat diterima. Sebaliknya, semakin besar adanya resiko bawaan dan
resiko pengendalian yang diyakini auditor, semakin kecil tingkat resiko deteksi
yang diterima. Komponen resiko audit ini ditentukan secara kuantitatif, seperti
dalam bentuk persentase atau secara non kuantitatif yang berkisar. Misalnya,
dari minimum sampai maksimun.
AR=IR×CR×DR
atau
DR= AR/IR×CR
Dimana
:
AR
= overall audit risk
IR
= inherent risk
CR = control risk
DR = detection risk
18. Resiko
deteksi yang dapat diterima oleh auditor dalam merangsang prosedur audit tergantung
pada tingkat yang diinginkan untuk membatasi risiko audit suatu saldo akun atau
golongan transaksi dan tergantung atas penetapan auditor terhadap resiko bawaan
dan resiko pengendalian. Apabila penetapan auditor terhadap resiko bawaan dan
resiko pengedalian menurun, resiko deteksi yang dapat di terimanya akan
meningkat. Namun, auditor tidak boleh sepenuhnya mengandalkan resiko bawaan dan
resiko pengendalian dengan tidak melakukan pengujian substantive terhadap saldo
akun atau golongan transaksi, yang di dalamnya mungkin terkandung salah saji
yang mungkin material jika digabungkan dengan salah saji yang ada pada saldo
akun atau golongan transaksi lain.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Dapat di simpulkan bahwa Perencanaan
audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit
yang diharapkan. Sifat, luas, dan saat perencanaan bervareasi dengan ukuran dan
kompleksitas suatu usaha, pengalaman mengenai satuan usaha, dan pengetahuan
tentang bisnis satuan usaha. Setelah audit plan disusun, tetapi sebelum
pemeriksaan lapangan dimulai, auditor harus menyusun audit program yang
merupakan kumpulan dari prosedur audit yang akan dijalankan dan dibuat secara
tertulis. Audit procedures adalah langkah – langkah yang harus djalankan
auditor dalam melaksanakan pemeriksaannya dan sangat diperlukan oleh asisten
agar tidak melakukan penyimpangan dan dapat bekerja secara efesien dan efektif.
Untuk itu diperlukan audit teknik yaitu cara – cara untuk memperoleh audit
evidence seperti : konfirmasi, observasi, inspeksi, Tanya jawab (inquiry), dan
lain – lain. Dalam PSA No. 25, diberikan pedoman bagi auditor dalam
mempertimbangkan risiko dan materialitas pada saat perencanaan dan pelaksanaan audit
atas laporan keuangan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan
Akuntan Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Agoes, Sukrisno, 2014, Auditing ( petunjuk praktis
pemeriksaan akuntan oleh akuntan public ) edisi 4 hal 141, Jakarta :
Salemba Empat.
No comments:
Post a Comment