Share Media

Media berbagi untuk umum seputar aplikasi, game, pendidikan, tips dan trik serta cerita pendek.

Search This Blog

Wednesday, 23 May 2018

makalah Audit Plan, Audit Program, Audit Procedures, Audit Teknik, Risiko Audit Dan Materialitas



KATA PENGANTAR

Rasa syukur yang sebesar besarnya kami sampaikan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini kami membahas tentang “Audit Plan, Audit Program, Audit Procedures, Audit Teknik, Risiko Audit Dan Materialitas”.
Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman kita mengenai materi pemeriksaan akuntansi khususnya Bab yang kami bahas agar nantinya kita dapat memahami apa itu konsumen, apa itu audit plan, audit program, audit procedures, audit teknik, risiko audit dan materialitas.
 Dalam menulis makalah ini kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk menjadikan dan menyajikan materi ini agar lebih menarik,mudah dibaca,dan mudah dimengerti. Selamat membaca dan semoga sukses.

                                                              
DAFTAR ISI

COVER............................................................................................................................. i
KATA PENGANTAR.................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................... 1  
1.1.Latar Belakang...................................................................................................... 1
1.2.Rumusan Permasalahan......................................................................................... 2
1.3.Tujuan ................................................................................................................... 2
BAB II ISI DAN PEMBAHASAN................................................................................ 3
3.1. Audit Plan (Perencanaan Pemeriksaan)........................................................ ....... 3
3.2. Audit Program...................................................................................................... 4
3.3. Audit Procedures dan Audit Teknik.................................................................... 7
3.4. Risiko Audit dan Materialitas.............................................................................. 8
BAB III PENUTUP...................................................................................................... 14
4.1. Kesimpulan......................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................... 15



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.            Latar Belakang
Auditing merupakan suatu pemeriksaan yang dilakukan secar kritis dan sistematis, oleh pihak yang indeoenden terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukunnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapatan mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Dalam melakukan pemeriksaannya, akuntan publik berpedoman pada standar professional akuntan public ( di USA: Generally Accepted Auditing Standards ), menaati kode etik IAI dan aturan etika profesi akuntan public serta mematuhi standar pengendalian mutu.Agar pemeriksaan dapat dilakukan secara sistematis, akuntan publik harus merencanakan pemeriksaannya sebelum proses pemeriksaan dimulai, dengan membuat apa yang disebut rencana pemeriksaan ( audit plan ). Dalam audit plan antara lain dicantumkan kapan pemeriksaan dimulai, berapa lama jangka waktu pemeriksaan diperkirakan, kapan laporan harus selesai, berapa orang audit staf yang ditugaskan, masalah-maslah yang diperkirakan akan dihadapi di bidang auditing, akuntansi (accounting), perpajakan dan lain-lain. Selain itu dalam audit plan , akuntan publik harus menetapkan batas materialitas dan memperhitungkan resiko audit.
Selain audit plan, terdapat jenis audit lain seperti audit program, audit procedures dan audit teknik, serta resiko audit dan materialitas. Audit program membantu auditor dalam memberikan perintah kepada asisten mengenai pekerjaan yang harus dilaksanakan. Dan audit procedures dilakukan dalam rangka mendapatkan bahan-bahan bukti ( audit avidence ) yang cukup untuk mendukung pendapat auditor atas kewajaran laporan keuangan, serta risiko audit dan materialitas dalam PSA No. 25 diberikan pedoman bagi auditor dalam mempertimbangkan risiko dan materialitas pada saat perencanaan dan pelaksaan audit atas laporan keuangan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan ikatan akuntan Indonesia.

1.2.            Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang diajukan adalah sebagai berikut :
·         Apa yang dimaksud dengan audit plan (perencanaan pemeriksaan) ?
·         Apa yang dimaksud dengan audit program ?
·         Apa yang dimaksud dengan audit procedures dan audit teknik ?
·         Apa saja risiko audit dan materialitas ?
1.3.            Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas tujuan dari penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Memahami apa yang dimaksud dengan audit plan ( perencanaan pemeriksaan)
2.      Memahami apa yang dimaksud dengan audit program
3.      Memahami apa yang dimaksud dengan audit procedures dan audit teknik
4.      Mengetahui apa saja risiko audit dan materialitas


BAB II
ISI DAN PEMBAHASAN

A.    Audit Plan ( Perencanaan Pemeriksaan )
Perencanaan dan supervisi berlangsung terus-menerus selama audit, dan prosedur yang berkaitan sering kali tumpang tindih (overlap). Audior sebagai penanggung jawab akhir dapat mendelegasikan sebagian fungsi perencanaan dan supervise auditnya kepada staf lain dalam kantor akuntannya (asisten).
Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit yang diharapkan. Sifat, luas, dan saat perencanaan bervariasi dengan ukuran dan kompleksitas suatu usaha, pengalaman mengenai satuan usaha, dan pengetahuan tentang bisnis satuan usaha. Dalam perencanaan audit, auditor harus mempertimbangkan antara lain:
a.       Masalah yang berkaitan dengan bisnis satuan usaha tersebut dan industry dimana satuan usaha tersebut beroperasi didalamnya.
b.      Kebijakan  dan prosedur akuntansi satuan usaha tersebut
c.       Metode yang digunakan oleh satuan usaha tersebut dalam mengolah informasi akuntansi yang signifikan, termasuk penggunaan organisasi jasa dari luar untuk mengolah informasi akuntansi pokok perusahaan
d.      Penetapan tingkat resiko pengendalian yang direncanakan
e.       Pertimbangan awal tentang tingkat meterialitas untuk tujuan audit
f.       Pos laporan keuangan yang mungkin memerlukan penyesuaian (adjustment)
g.      Kondisi yang mungkin memerlukan perluasan atau pengubahan pengujian audit, seperti resiko kekeliruan dan ketidakberesan yang material atau adanya transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa
h.      Sifat laporan audit yang diharapkan akan diserahkan kepada pemberi tugas (sebagai contoh, laporan audit tentang laporan keuangan konsolidasi, laporan khusus untuk menggambarkan kepatuhan klien terhadap kontrak/perjanjian).




Prosedur yang dapat dipertimbangkan oleh auditor dalam perencanaan dan supervise biasanya mencakup review terhadap catatan auditor yang berkaitan dengan satuan usaha dan diskusi dengan staf lain dalam kantor akuntan dan pegawai satuan usaha tersebut. Contoh prosedur tersebut meliputi :
a.       Mereview arsip korespondensi, kertas kerja, arsip permanen, laporan keuangan, laporan audit tahun lalu.
b.      Membahas masalah-masalah yang berdampak terhadap audit dengan staf kantor akuntan yang bertanggung jawab atas jasa non audit bagi satuan usaha.
c.       Mengajukan pertanyaan terhadap perkembangan bisnis saat ini yang berdampak terhadap satuan usaha.
d.      Membaca laporan keuangan interim tahun berjalan.
e.       Membicarakan tipe, luas, dan waktu audit dengan manajemen, dewan komisaris, atau komite audit.
f.       Mempertimbangkan dampak diterapkannya pernyataan standar akuntansi dan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, terutama yang baru.
g.      Mengkoordinasi bantuan dari pegawai satuan usaha dalam penyiapan data.
h.      Menentukan luasanya keterlibatan jika ada konsultan, spesialis, dan auditor intern.
i.        Membuat jadwal pekerjaan audit ( time schedule).
j.        Menentukan dan mengkoordinasikan kebutuhan staf audit
k.      Melaksanakan diskusi dengan pihak pemberi tugas untuk memperoleh tambahan informasi tentang tujuan audit  yang akan dilakasanakan sehingga auditor dapat mengantisipasi dan memberikan perhatian terhadap hal-hal yang berkaitan yang dipandang perlu.
Agar dapat membuat perencanaan audit dengan sebaik-baiknya, auditor harus memahami bisnis klien dengan sebaik-baiknya (understanding client business), termasuk sifat dan jenis usaha klien, struktur organisasinya, struktur permodalan, metode produksi, pemasaran, distribusi dan lain-lain.
Pengetahuan mengenai bisnis satuan usaha biasanya diperoleh auditor melalui pengalaman dengan satuan usaha atau industrinya serta dari pengajuan pertanyaan kepada pegawai perusahaan. Kertas kerja audit dari tahun sebelumnya dapat berisi informasi yang bermanfaat mengenai sifat bisnis, struktur organisasi, dan karateristik operasi, serta auditor adalah publikasi yang dikeluarkan oleh industry, laporan keuangan satuan usaha lain dalam industry, buku teks, majalah, dan perorangan yang memiliki pengetahuan mengenai industry.
Pengetahuan tentang bisnis klien, membantu auditor dalam :
a.       Mengidentifikasikan bidang yang memerlukan pertimbangan khusus.
b.      Menilai kondisi yang didalamnya data akuntansi yang dihasilkan, diolah, di-review dan dikumpulkan dalam organisasi.
c.       Menilai kewajaran estimasi, seperti penilaian atas persediaan, depresiasi, penyisihan piutang ragu-ragu persentase penyelesaian kontrak jangka panjang.
d.      Menilai kewajaran representasi manajemen
e.       Mempertimbangkan kesesuaian standar akuntansi yang diterapkan dan kecukupan pengungkapanya.
Supervisi mencakup pengarahan usaha asisten yang terkait dalam pencapaian tujuan audit dan menentukan apakah tujuan tersebut tercapai. Unsur supervisi adalah memberikan instruksi kepada asisten, tetap menjaga penyampaian informasi masalah-masalah penting yang dijumpai dalam audit, me-review pekerjaan yang dilaksanakannya, dan menyelesaikan perbedaan pendapat di antara staf audit kantor akuntan. Luasnya supervisi yang memadai bagi suatu keadaan tergantung atas banyak faktor, termasuk kompleksitas masalah dan kualifikasi orang yang melaksanakan audit.
Para asisten harus di beritahu tanggung jawab mereka dan tujuan prosedur audit yang mereka laksanakan. Mereka harus di beritahu hal-hal yang kemungkinan berpengaruh terhadap sifat, luas, dan saat prosedur yang harus dilaksanakan, seperti sifat bisnis satuan usaha yang bersangkutan dengan penugasan dan masalah-masalah akuntansi dan audit. Auditor dengan tanggung jawab akhir untuk setiap audit harus mengarahkan asisten untuk mengemukakan pertanyaan akuntansi dan auditing signifikan yang muncul dalam audit sehingga auditor dapat menetapkan seberapa signifikan masalah tersebut.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh asisten harus direview untuk menentukan apakah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan secara memadai dan menilai apakah hasilnya sejalan dengan kesimpulan yang disajikan dalam laporan audit.
Auditor harus menyusun Audit Plan, segera setelah Engagement Letter disetujui oleh klien.
Isi dari Audit Plan mencakup :
1.      Hal – hal mengenai klien
2.      Hal – hal yang mempengaruhi klien
3.      Rencana kerja auditor
1.      Hal – hal mengenai klien :
a.       Bidang usaha Klien, Alamat, Nomor Telephon, faksimile dan lain-lain
b.       Status Hukum Perusahaan ( berdasar akta Pendirian )
c.        Accounting policy ( kebijakan akuntansi )
d.      Neraca ( laporan posisi keuangan) komparatif dan perbandingan penjualan Laba/Rugi tahun lalu dan sekarang. Perbandingan antara Neraca tahun lalu dan Neraca tahun sekarang/ bulan terakhir tahun sekarang agar diperoleh gambaran mengenai ukuran besar kecilnya perusahaan.
e.       Client contact yaitu mengenai nama dari orang-orang yang akan sering dihubungi auditor misalnya:
·         Presiden Direktur
·         Controller, Chief  Accountant
·         Dewan komisaris dan komite Audit
f.       Accounting, Auditing & Tax Problem, harus dijelaskan persoalan-persoalan yang ( mungkin) akan dihadapi oleh klien, seperti:
·         Accounting Problem, misalnya:
§  Perubahan metode pencatatan dari menual ke computer
§  Revaluasi fixed asset
§  Perubahan metode atau tarif penyusutan
·         Auditing Problem, misalnya:
§  Hasil konfirmasi tahun lalu tidak memuaskan
§  Perubahan accounting policy
·         Tax Problem, misalnya:
§  Masalah restitusi, kekurangan penyetoran
§  Adanya 2 pembukuan
2. Hal-hal yang mempengaruhi Klien, bisa didapat dari majalah-majalah ekonomi/surat kabar, antara lain:Business News, ekonomi keuangan Indonesia.
3. Rencana Kerja Auditor
Hal-hal yang penting antara lain:
§  Staffing
§  Waktu Pemeriksaan
§  Jenis jasa yang diberikan
§  Bantuan-bantuan yang dapat diberikan klien
§  Time Schedule
B.     Audit Program
Setelah audit plan disusun, tetapi sebelum pemeriksaan lapangan dimulai, auditor harus menyusun audit program yang merupakan kumpulan dari prosedur audit yang akan dijalankan dan dibuat secara tertulis.
Audit program membantu auditor dalam memberikan perintah kepada asisten mengenai pekerjaan yang harus dilaksanakan.
Audit program harus menggariskan dengan rinci, prosedur audit yang menurut keyakinan auditor diperlukan untuk mencapai tujuan audit.
Audit program yang baik harus mencantumkan :
§  Tujuan pemeriksaan
§  Prosedur audit yang akan dijalankan
§  Kesimpulan pemeriksaan
Sebagian KAP menggunakan audit program yang sudah distandarisasi dan digunakan di setiap kliennya, sebagian lagi menggunakan audit program yang disusun sesuai kondisi dan situasi di perusahaan (tailor made). Akan lebih baik jika audit program dibuat terpisah untuk Compliance test dan substantive test.
C.    Audit Procedures Dan Audit Teknik
Audit Procedures adalah langkah-langkah yang harus dijalankan oleh auditor dalam melaksanakan pemeriksaannya dan sangat di perlukan oleh asisten agar tidak melakukan penyimpangan dan dapat bekerja secar efisien dan efektif.
Audit procedures dilakukan dalam rangka mendapatkan bahan-bahan bukti (audit avidence) yang cukup untuk mendukung pendapat auditor atas kewajaran laporan keuangan
Untuk itu di perlukan audit teknik, yaitu cara-cara untuk memperoleh audit evidence seperti : konfirmasi, observasi, inspeksi, Tanya jawab (inquiry) dan lain-lain.
D.    Risiko Audit Dan Materialitas
Dalam PSA No.25,diberikan pedoman bagi auditor dalam mempertimbangkan risiko dan materialitas pada saat perencanaan dan pelaksanaan audit atas laporan keuangan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia :
1.      Risiko audit dan materialitas memengaruhi penerapan standar auditing,khususnya standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan,serta tercemin dalam laporan audit bentuk baku.Risiko audit dan materilitas,bersama dengan hal-hal lain,perlu dipertimbangkan dalam menentukan sifat,saat dan luas prosedur audit serta dalam mengevaluasi hasil prosedur tersebut.
2.      Adanya risiko audit diakui dengan pernyataan dalam penjelasaan tentang tanggung jawab dan fungsi auditor independen yang berbunyi sebagai berikut: “Karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan,auditor dapat memperoleh keyakinan memadai,bukti mutlak,bahwa salah saji material terdeteksi.Risiko audit adalah risiko yang timbul karena auditor tanpa disadari tidak memodifikasikan pendapatnya sebagaimana mestinya,atas suatu laporan keuangan yang mengandung salah saji material.
3.      Konsep materialitas mengakui bahwa beberapa hal,baik secara individual atau keseluruhan,adalah penting bagi kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku diindonesia,sedangkan beberapa hal lainnya adalah tidak penting.Frasa “menyajikan secara wajar,dalam semua hal yang material,sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di indonesia” menunjukan keyakinan auditor bahwa laporan keuangan secara keseluruhan tidak mengandung salah saji material.
4.      Laporan keuangan mengandung salah saji yang dampaknya,secara individual atau keseluruhan,cukup signifikan sehingga dapat mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar,dalam semua hal yang material,sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.Salah saji dapat terjadi sebagai akibat dari kekeliruan atau kecurangan.
5.      Dalam perencanaan audit,auditor berkepentingan dengan masalah-masalah yang mungkin material terhadap laporan keuangan,auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai bahwaa salah saji,yang disebabkan karena kekeliruan atau kecurangan,tidak material terhadap laporan keuangan.
6.      Istilah kekeliruan berarti salah saji atau penghilangan yang tidak disengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan.Kekeliruan mencakup:
a.       Kesalahan dalam pengumpulan atau pengolahan data yang menjaddi sumber penyusun laporan keuangan.
b.      Estimasi akuntansi yang tidak masuk akal yang timbul dari kecerobohan atau salah tafsir fakta.
c.       Kekeliruan dalam penerapan standar akuntansi yang berkaitan dengan jumlah klasifikasi,cara penyajian atau pengungkapan.
7.      Meskipun kecurangan merupakan pengertian yang luas dari segi hukum,kepentingan auditor secara khusus berkaitan dengan tindakan curang yang menyebabkan salah saji material dalam laporan keuangan.Dua tipe salah saji yang relevan dengan pertimbangan auditor dalam audit laporan keuangan salah saji yang timbul dari kecurangan dalam pelaporan keuangan dan salah saji yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap asset.Dua tipe salah saji ini dijelaskan lebih lanjut dalam SA Seksi 316 (PSA No.32 dan PSA No.70).Pertimbangan atas kecurangan dalam audit laporan keuangan.Faktor utama yang membedakan kecurangan dengan kekeliruan adalah apakah tindakan yang mendasarinya yang berakibat pada salah saji dalam laporan keuangan merupakan tindakan yang disengaja atau tidak disengaja.
8.      Pada waktu mempertimbangkan tanggung jawab auditor memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas salah saji material,tidak ada perbedaan penting antara kekeliruan dan kecurangan.Namun,terdapat perbedaan,dalam hal tanggapan auditor terhadap salah saji yang terdeteksi.Umumnya kekeliruan yang terisolasi,tidak material dalam pengolahan data akuntansi atau penerapan standar akuntansi tidak signifikan terhadap audit.Sebaliknya,bila kecurangan dideteksi,auditor harus mempertimbangkan implikasi integritas manajemen atau karyawan dan kemungkinan dampaknya terhadap aspek audit.
9.      Pada waktu menyimpulkan apakah dampak salah saji,secara individual atau secara gabungan,material,auditor biasanya harus mempertimbangkan sifat dan jumlah dalam kaitannya dengan sifat dan jumlah pos dalam laporan keuangan disuatu entitas mungkin tidak material bagi laporan keuangan entitas lain dengan ukuran atau sifat yang berbeda.Begitu juga,apa yang material bagi laporan keuangan entitas tertentu kemungkinan berubah dari satu periode ke periode yang lain.
10.  Pertimbangan auditor mengenai materialitas merupakan pertimbangan professional dan dipengaruhi oleh persepsi auditor atas kebutuhan orang yang memiliki pengetahuan memadai dan yang akan meletakkan kepercayaan terhadap laporan keuangan.Pertimbangan mengenai materialitas yang digunakan oleh auditor dihubungkan dengan keadaan sekitarnya dan mencakup pertimbangan kuantitatif maupun kualitatif.Materialitas adalah besarnya informasi akuntansi yang apabila terjadi penghilangan atau salah saji dilihat dari keadaan yang melingkupinya,mungkin dapat mengubah atau mempengaruhi pertimbangan orang yang meletakkan kepercayaan atas informasi tersebut.Definisi tersebut mengakui pertimbangan materialitas dilakukan dengan menghitungkan keadaan yang melingkupi dan perlu melibatkan baik pertimbangan kuantitatif maupun kualitatif.

11.  Auditor harus mempertimbangkan risiko audit dan materialitas baik dalam:
a.       Merencanakan audit dan merancang prosedur audit,dan
b.      Mengevaluasi apakah laporan keuangan secara keseluruhan disajikan secara wajar,dalam semua hal yang material,sesuai dengan stndar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Auditor harus mempertimbangkan risiko audit dan materialitas untuk hal yang disebutkan pada butir (a) untuk memperoleh bukti audit kompeten yang cukup dan sebagai dasar memadai untuk mengevaluasi laporan keuangan untuk butir (b).
12.  Auditor harus merencanakan auditnya sedemikian rupa,sehingga risiko audit dapat dibatasi pada tingkat yang rendah,yang menurut pertimbangan profesionalnya,memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan.Risiko audit dapat ditentukan dalam ukuran kuantitatif atau kualitatif.
13.  Dalam merencanakan audit,auditor harus menggunakan pertimbangan dalam menentukan tingkat risiko audit yang cukup rendah dan pertimbangan awal mengenai tingkat materialitas dengan suatu cara yang diharapkan,dalam keterbatasan bawaan dalam proses audit,dapat memberikan bukti audit yang cukup untuk mencapai keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.Tingkat materialitas mencakup tingkat yang menyeluruh untuk masing-masing laporan keuangan pokok,namun,karena laporan keuangan saling berhubungan,dan sebagaian besar prosedur audit berhubungan dengan lebih dari satu jenis laporan keuangan,agar efisien,untuk tujuan
14.  Auditor merencanakan audit untuk mencapai keyakinan memadai guna mendeteksi salah saji yang diyakini jumlahnya cukup besar, secara individual atau keseluruhan yang secara kuantitatif berdampak material terhadap laporan keuangan. Walaupun auditor harus waspada terhadap salah saji yang mungkin material secara kuantitatif, pada umumnya adalah tidak praktis untuk merancang prosedur pendeteksiannya. SA Seksi 326 (PSA No. 07) , Bukti audit paragraph 20 menyatakan bahwa, “ auditor pada hakikatnya bekerja dalam batas-batas ekonomi, agar mempunyai manfaat ekonomi, pendapat auditor harus dirumuskan dalam jangka waktu dan biaya yang wajar”.
15.  Dalam situasi tertentu, untuk perencanaan audit, auditor mempertimbangkan materialitas sebelum laporan keuangan yang akan di auditnya selesai di susun. Dalam situasi lain, namun ia mungkin menyadari bahwa laporan tersebut masih memerlukan modifikasi yang signifikan. Dalam kedua keadaan tersebut, pertimbangan awal auditor  tentang materialitas  mungkin didasarkan atas laporan keuangan interim entitas tersebut yang disatukan atau laporan keuangan tahunan satu priode atau lebih sebelumnya, asalkan ia pengaruh perubahan besar dalam entitas tersebut (contoh merger) dan  perubahan lain yang relevan dalam perekonomian secara keseluruhan atau industry yang merupakan tempat entitas tersebut berusaha.
16.  Pada tingkat saldo akun atau golongan transaksi, resiko audit terdiri ats (a) resiko yang meliputi resiko bawaan (inherent risk) dan resiko pengendalian (control risk) bahwa saldo akun atau golongan transaksi mengandung salah saji ( disebabkan oleh kekliruan atau kecurangan ) yang dapat menjadi material terhadap laporan keuangan apabila digabungakan dengan salah saji pada saldo akun atau golongan transaksi lainnya, dan (b) resiko deteksi (detection risk) bahwa auditor tidak akan mendeteksi salah saji tersebut. Penjelasan berikut menjelaskan resiko audit dalam konteks tiga komponen resiko di atas. Cara yang digunakan auditor untuk mempertimbangkan komponen tersebut dan kombinasinya melibatkan pertimbangan professional auditor tergantung pada pendekatan audit yang dilakukannya.
17.  Resiko bawaan dan resiko pengendalian berbeda dengan resiko deteksi. Kedua resiko yang disebut terdahulu ada, terlepas dari dilakukan atau tidaknya audit atas laporan keuangan, sedangkan resiko deteksi berhunbungan dengan prosedur audit dan dapat di ubah oleh keputusan auditor itu sendiri. Resiko deteksi mempunyai hubungan yang terbalik dengan resiko bawaan dan resiko pengendalian. Semakin kecil resiko bawaan dan resiko pengendalian yang diyakini oleh auditor, semakin besar resiko deteksi yang dapat diterima. Sebaliknya, semakin besar adanya resiko bawaan dan resiko pengendalian yang diyakini auditor, semakin kecil tingkat resiko deteksi yang diterima. Komponen resiko audit ini ditentukan secara kuantitatif, seperti dalam bentuk persentase atau secara non kuantitatif yang berkisar. Misalnya, dari minimum sampai maksimun.
AR=IR×CR×DR              atau                 DR= AR/IR×CR
Dimana :
AR      = overall audit risk
IR        = inherent risk
CR       = control risk
DR      = detection risk
18.     Resiko deteksi yang dapat diterima oleh auditor dalam merangsang prosedur audit tergantung pada tingkat yang diinginkan untuk membatasi risiko audit suatu saldo akun atau golongan transaksi dan tergantung atas penetapan auditor terhadap resiko bawaan dan resiko pengendalian. Apabila penetapan auditor terhadap resiko bawaan dan resiko pengedalian menurun, resiko deteksi yang dapat di terimanya akan meningkat. Namun, auditor tidak boleh sepenuhnya mengandalkan resiko bawaan dan resiko pengendalian dengan tidak melakukan pengujian substantive terhadap saldo akun atau golongan transaksi, yang di dalamnya mungkin terkandung salah saji yang mungkin material jika digabungkan dengan salah saji yang ada pada saldo akun atau golongan transaksi lain.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dapat di simpulkan bahwa Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit yang diharapkan. Sifat, luas, dan saat perencanaan bervareasi dengan ukuran dan kompleksitas suatu usaha, pengalaman mengenai satuan usaha, dan pengetahuan tentang bisnis satuan usaha. Setelah audit plan disusun, tetapi sebelum pemeriksaan lapangan dimulai, auditor harus menyusun audit program yang merupakan kumpulan dari prosedur audit yang akan dijalankan dan dibuat secara tertulis. Audit procedures adalah langkah – langkah yang harus djalankan auditor dalam melaksanakan pemeriksaannya dan sangat diperlukan oleh asisten agar tidak melakukan penyimpangan dan dapat bekerja secara efesien dan efektif. Untuk itu diperlukan audit teknik yaitu cara – cara untuk memperoleh audit evidence seperti : konfirmasi, observasi, inspeksi, Tanya jawab (inquiry), dan lain – lain. Dalam PSA No. 25, diberikan pedoman bagi auditor dalam mempertimbangkan risiko dan materialitas pada saat perencanaan dan pelaksanaan audit atas laporan keuangan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Agoes, Sukrisno, 2014, Auditing ( petunjuk praktis pemeriksaan akuntan oleh akuntan public ) edisi 4 hal 141, Jakarta : Salemba Empat.